TANGSEL - Kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan (Tangsel) yang juga bakal calon Walikota setempat, Muhammad, di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Senin (20/7/2020), menjadi perbincangan. Pasalnya kendaraan dinas Sekda Tangsel itu dengan nopol B 1552 RFO terparkir di kediaman Prabowo saat deklarasi Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel memanggil Sekda Muhammad. Karena diduga melanggar UU No. 7 tahun 2017 tetang pemilu.
"Yang pasti sesuai UU No. 7 tahun 2017 sudah jelas aturannya, maka dari itu bawaslu harus bersikap. Kalau kemarin Benyamin di pangggil, ya Muhammad juga harus dipanggil," ujar Adib, Rabu (22/7/2020).
Adib menambahkan, Bawaslu seharusnya bertindak tegas dalam menyikapi pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk keperluan kampanye. "Bawaslu harus tegas. Ekses dari Pilkada Tangsel 2020 ini ada dua orang yang bisa bersinggungan dengan apa fasilitas-fasilitas negara. Apalagi Muhammad adalah Panglima ASN (Aparatur Sipil Negara)," katanya.
Sebagai ASN, lanjut Adib, seharusnya Muhammad menjadi contoh bagi anak buahnya dan menjunjung tinggi netralitas ASN.
"Ini bisa menjadi preseden buruk, memberi contoh yang tidak baik kepada para ASN. Jangan sampai nanti terlihat bahwa level tertinggi ASN bisa seenaknya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik dan lain-lain, tapi ketika level rendah tidak boleh. ASN harus steril dari kepentingan-kepentingan politik," imbuhnya. (toga/ys)