Ratusan Warga di Jakarta Pusat Terjaring Operasi Akibat Tidak Mengenakan Masker

Rabu 22 Jul 2020, 19:08 WIB
Petugas sedang melakukan razia masker. (wandi)

Petugas sedang melakukan razia masker. (wandi)

JAKARTA – Razia kepatuhan peraturan daerah (OK Prend) DKI Jakarta yang digelar secara serentak di 8 Kecamatan di Jakarta Pusat sebanyak 546 orang terjaring. Dari jumlah tersebut rata-rata melakukan pelanggaran tidak mengenakan masker.


Dan mereka yang terjaring petugas ini juga dianggap melanggar Pergub 51 tahun 2020 salah satunya yaitu kewajiban mengenakan masker. “Hingga sore ini total ada 546 pelanggaran yang kami jaring. Jumlah ini kami perkirakan masih bertambah karena sampai saat ini operasi masih berlangsung, ," kata Walikota Jakarta Pusar Bayu Meghantara, Rabu (22/7/2020).

Menurutnya pelanggaran yang terjaring dalam operasi kedisiplinan masker ini paling banyak ditemukan di Kecamatan Johar Baru, tercatat ada sebanyak 105 pelanggar. sedangkan wilayah lain dengan rincian Gambir terdapat 41 pelanggar, Sawah Besar sebanyak 34 pelanggar, Senen sebanyak 52 pelanggar, Kemayoran sebanyak 61 pelanggar, Tanah Abang sebanyak 71 pelanggar, Cempaka Putih 52 pelanggar, dan Menteng 56 pelanggar.

"Dari 546 itu yang memilih sanksi sosial sebanyak 469 dan memilih denda 77 orang dengan total denda yang terkumpul Rp. 12.600.000," katanya.
 
Sebelumnya kata Bayu memang ada peningkatan pelanggaran warga tak bermasker dibandingkan sebelum massa PSBB transisi. Dimana sebelum PSBB transisi, ada sekitar 1.860 pelanggaran yang terjaring tidak mengenakan masker.
 
Sementara saat PSBB transisi mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu 6 ribu pelanggar. "PSBB Transisi 5 Juni 2020 hingga saat ini itu terdata ada 6.195 pelanggaran. Jadi ada kenaikan dibandingkan sebelum massa PSBB transisi dimana hanya 1.860 pelanggaran," imbuhnya.
 
Walikota juga menambahkan jika dari 6.195 pelanggaran itu, 5.870 diantaranya memilih untuk menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, sedangkan 325 orang memilih membayar denda.
 
“Saya berharap kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi aturan sesuai Pergub yang ada. Karena hal ini demi kebaikan masyarakat Jakarta agar kasus covid-19 semakin turun. Karena penurunan kasus covid-19 ini perlu kerjasama semua orang,”pinta Walikota. (wandi/fs)

 

News Update