JAKARTA – Razia kepatuhan peraturan daerah (OK Prend) DKI Jakarta yang digelar secara serentak di 8 Kecamatan di Jakarta Pusat sebanyak 546 orang terjaring. Dari jumlah tersebut rata-rata melakukan pelanggaran tidak mengenakan masker.
Dan mereka yang terjaring petugas ini juga dianggap melanggar Pergub 51 tahun 2020 salah satunya yaitu kewajiban mengenakan masker. “Hingga sore ini total ada 546 pelanggaran yang kami jaring. Jumlah ini kami perkirakan masih bertambah karena sampai saat ini operasi masih berlangsung, ," kata Walikota Jakarta Pusar Bayu Meghantara, Rabu (22/7/2020).
Menurutnya pelanggaran yang terjaring dalam operasi kedisiplinan masker ini paling banyak ditemukan di Kecamatan Johar Baru, tercatat ada sebanyak 105 pelanggar. sedangkan wilayah lain dengan rincian Gambir terdapat 41 pelanggar, Sawah Besar sebanyak 34 pelanggar, Senen sebanyak 52 pelanggar, Kemayoran sebanyak 61 pelanggar, Tanah Abang sebanyak 71 pelanggar, Cempaka Putih 52 pelanggar, dan Menteng 56 pelanggar.
"Dari 546 itu yang memilih sanksi sosial sebanyak 469 dan memilih denda 77 orang dengan total denda yang terkumpul Rp. 12.600.000," katanya.