ADVERTISEMENT

Pertahankan Julukan Kota Santri, Pemkot Serang Didesak Tutup Hiburan Malam

Rabu, 22 Juli 2020 13:29 WIB

Share
Pertahankan Julukan Kota Santri, Pemkot Serang Didesak Tutup Hiburan Malam

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Dewan Pembina Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), Enting Abdul Karim meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera menutup seluruh tempat hiburan di Kota Serang. Tokoh agama ini menilai seluruh tempat hiburan tersebut melanggar Perda PUK yang sudah disahkan lebih dari 6 bulan lalu.

Enting mengatakan, DPRD Kota Serang telah mengesahkan Perda PUK pada Desember tahun 2019. Dalam pasal peralihan yang tertera dalam Perda tersebut, diatur bahwa untuk usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan aturan Perda PUK, diberikan waktu paling lambat 6 bulan untuk menutup usahanya.

"Dalam pasal peralihan tersebut, diberikan target 6 bulan kepada pengelola tempat hiburan untuk menghentikan kegiatannya. Nah seharusnya bulan ini Walikota sudah harus tegas untuk bisa menertibkan dan menjalankan Perda PUK itu," ucap Enting, kepada wartawan saat ditemui di Ponpes Al-Islam, di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (21/7/2020)

Oleh sebab itu, pihaknya meminta Pemkot Serang dapat segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) PUK sebagai landasan teknis dalam menjalankan Perda PUK. Sehingga penertiban terhadap usaha kepariwisataan terutama hiburan malam, dapat segera dijalankan.

"Seyogyanya pak Walikota segera menerbitkan Perwal PUK. Kita prihatin, hiburan malam di Kota Serang sempat berhenti beroperasi bukan karena adanya Perda PUK yang telah disahkan 6 bulan lalu. Melainkan karena adanya Covid-19. Makanya saat ini sudah mulai beroperasi kembali," ujar dia.

Enting mendesak Pemkot Serang memberantas tempat-tempat kemaksiatan, peredaran minuman keras dan maraknya wanita tuna susila (WTS). Maka, menurutnya, Pemkot Serang harus dengan tegas menegakkan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Perda PUK.

"Kami berharap kepada Walikota dan seluruh perangkat pemerintah Kota Serang, untuk dapat segera menegakkan Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Pekat dan Perda PUK," tegasnya.

Menurut dia, Perda tersebut merupakan amanat dari masyarakat yang dititipkan kepada Pemkot Serang, agar kota yang dijuluki Kota Sejuta Santri Seribu Kiyai ini dapat terbebas dari segala kemaksiatan. Oleh karena itu, ia mewanti-wanti jangan sampai karena lalainya pemerintah dalam menjalankan amanat tersebut, masyarakat harus turun tangan untuk menjalankan Perda itu.

"Maka kemudian ketika Walikota dan OPD tidak mampu menjalankan amanah dari Perda tersebut, jangan salahkan masyarakat lah kalau masyarakat turun tangan untuk bergerak (memberantas tempat-tempat maksiat)," kata Enting. (haryono/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT