JAKARTA - Pemotongan hewan kurban pada saat Idul Adha 2020/ 1441 H di Zona Merah wilayah Jakarta Utara, tidak diperboleh. Larangan ini, sebagaimana mengedepankan protokol kesehatan agar terhindar Covid-19.
"Hewan kurban yang akan dipotong bisa dititipkan ke lokasi lain atau langsung dibawa ke Rumah Pemotongan Hewan. Semua itu harus dijalankan agar terhindar dari resiko penularan Covid-19," ucap Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Utara, Wawan Budi Rohmat, Rabu (21/7/2020).
Dalam hal ini, Ia juga menghimbau kepada masyarakat Jakarta Utara untuk selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun (3M) saat beraktivitas.
Sementara itu, mengenai tata cara pengendalian penyembelihan hewan kurban selain menerapkan 3M, petugas juga dilengkapi alat pelindung diri (APD) . Penyembelihan pun dihadiri panitia kurban yang dibatasi jumlahnya.
"Hanya panitia kurban inti saja yang boleh ada di lokasi penyembelihan. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan orang. Jangan sampai lokasi penjualan, penampungan dan pemotongan hewan kurban menjadi sentra penyebaran Covid-19," tegasnya. (deny/win)