BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat masih menkaji terkait besaran denda kepada para warga yang tidak memakai masker di wilayahnya.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah setelah mendengar keluhan dari sejumlah warga yang merasa keberatan.
Diketahui, saat ini Pemkab Bekasi masih berpegang pada kebijakan yang tertuang dalam Peraturan BupatiBekasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam peraturan tersebut, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat atau fasilitas umum, akan dikenakan denda administratif maksimal Rp250 ribu.
"Kita masih berpegang pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perbup Bekasi Nomor 48, termasuk pengenaan sanksi bagi pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Setiap pelanggar akan dikenakan denda, maksimal Rp250 ribu atau bisa juga dikenakan sanksi dalam bentuk kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum," katanya, Rabu (22/7/20).
Belakangan, peraturan tersebut masih akan dikaji sebelum benar-benar diterapkan setelah mendengar keluhan warga yang keberatan dengan berbagai alasan.
Selain karena besaran denda yang terlalu tinggi, kesulitan ekonomi di tengah kondisi pendemi saat ini, dirasa cukup membenai warga di Kabupaten Bekasi saat ini.
Sekarang masih dikaji, tapi kita masih mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48," ungkapnya dr. Alamsyah.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penerapan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Rencananya sanksi denda sebesar Rp100-150 ribu atau hukuman kerja sosial itu mulai efektif diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 27 Juli mendatang, sambil menunggu dasar hukum yang tengah dirumuskan dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
Mengenai kebijakan baru Gubernur Jawa Barat, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembebanan denda untuk dipelajari.
"Kita tunggu dulu juklak-juknisnya seperti apa yang pasti sampai saat ini kita masih pakai Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48," tutup dr. Alamsyah. (junius/win)