Pemeriksaan Perdana, Pembobol BNI Maria Pauline Dicecar 27 Pertanyaan

Rabu 22 Jul 2020, 14:29 WIB
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Irjen Argo Yuwono. (ist)

Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Irjen Argo Yuwono. (ist)

JAKARTA - Kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (LC) fiktif, Maria Pauline Lumowa, dicecar 27 pertanyaan dalam pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, dari 27 pertanyaan itu, penyidik mendalami substansi perkara tersebut dan seputar soal beberapa dokumen serta pernyataan yang pernah disampaikan Maria Lumowa.

Dari 27 pertanyaan, intinya berkaitan dengan identitas dan riwayat keluarga itu pasti secara formilnya. Kedua adalah berkaitan dengan beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit LC," kata Argo, Rabu (22/7/2020).

Selain itu, kata Argo Ada juga beberapa surat dan dokumen ataupun suatu surat pernyataan yang pernah dibuat Maria, ditanya kembali oleh penyidik.

Baca juga17 Tahun Buron, Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Ditangkap

Argo juga mengonfirmasi soal saksi-saksi lainnya yang sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Hal itu mengingat sudah ada 14 orang yang diperiksa polisi.

Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menerapkan Pasal baru yakni pencucian uang kepada tersangka Maria Pauline.

Baca jugaKasus Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa, Bareskrim Akan Periksa 3 Petinggi Bank

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan selama ini tersangka Maria Pauline Lumowa hanya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Penyidik, kata Listyo juga telah mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka Maria Pauline lantaran diduga telah menyamarkan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk saham dan aset.

“Untuk tersangka Maria Pauline ini kan ancamannya hanya Pasal Tipikor saja dengan ancaman seumur hidup. Tetapi kami sudah siapkan Pasal baru yakni TPPU,” ucap Listyo, Jumat (10/07/2020).

Baca jugaMaria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 T Diganjar Pasal Pencucian Uang

Listyo menjelaskan tim penyidik sudah bergerak untuk menelusuri seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka untuk dirampas dalam rangka pengembalian kerugian negara. Menurutnya, aset milik tersangka tersebut telah disebar di dalam maupun di luar negeri.

Maria Pauline merupakan salah satu tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 itu diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. (ilham/ys)

News Update