Pekerja Tuntut Hiburan Malam Buka, Ini Solusi Dinas Parekraf DKI

Rabu, 22 Juli 2020 05:25 WIB

Share
Pekerja Tuntut Hiburan Malam Buka, Ini Solusi Dinas Parekraf DKI

JAKARTA - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, berdasarkan keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, tempat hiburan itu belum bisa beroperasi.

“Intinya mereka minta agar usaha mereka bisa buka. Kami sampaikan bahwa untuk saat ini memang belum boleh buka,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa (21/7/2020)

amun demikian, Dinas Parekraf DKI memberikan solusi yakni memperbolehkan usaha karaoke, bar, dan industri hiburan lainnya yang memiliki usaha restoran di dalamnya untuk buka.

Bagi pelaku usaha yang di dalamnya ada izin restoran dipersilahkan buka, dengan catatan karaoke dan usaha yang belum boleh beroperasi tidak diizinkan. Selain itu, pihaknya juga belum bisa mengizinkan kafe menggelar 'live music' secara akustik.

Sampai saat ini 'live music' belum diizinkan karena dikhawatirkan akan membuat pengunjung betah berlama-lama di kafe. “Karena itu, kami meminta kepada para pengelola usaha yang sudah boleh buka agar memberdayakan mereka tanpa 'live music', tapi bisa via media (live streaming, misalnya),” ungkapnya.

Keputusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan seluruh elemen Tim Gugu Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI dan juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Kami minta agar seluruh pengusaha memahami dan mematuhi keputusan ini,” katanya. (yono/win)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar