Pegawai OJK Terlibat Masalah Kredit Bank Bukopin Dibebastugaskan

Rabu 22 Jul 2020, 15:29 WIB
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo minta semua pihak menjunjung tinggi praduga tidak bersalah. (ist)

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo minta semua pihak menjunjung tinggi praduga tidak bersalah. (ist)

JAKARTA - Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW yang terlibat kasus hukum permasalahan kredit di PT Bank Bukopin dibebastugaskan.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (22/7/2020) mengatakan, OJK sudah membebastugaskan yang bersangkutan. Namun demikian, lanjut Anto, pihaknya minta semua pihak menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

Itu disampaikan Anto sehubungan dengan pemberitaan penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait dengan dugaan
penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Anto menjelaskan OJK menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah dan akan mendukung, serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud.

"Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai," ucap Anto.

OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait dugaan tindak pidana korupsi suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.

Sebelumnya, juga pejabat OJK berinisial FH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Ia menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK  sejak Februari 2017.25 Jun 2020. (johara/ruh)


 

Berita Terkait
News Update