Menteri Agama Beri Syarat Penyelenggaraan Salat Idul Adha, Berikut Daftarnya

Rabu 22 Jul 2020, 15:15 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi

JAKARTA - Pasca penetapan  Idul Adha 1441 H yang jatuh pada hari Jum'at tanggal 31 Juli 2020 oleh Pemerintah. Masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha dan juga pemotongan hewan kurban.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan Menteri Agama Fachrul Razi telah menandatangani Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020, sebagai panduan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal, " kata Zainut Tauhid di Jakarta, Rabu (22/7).

Wamenag mengatakan Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan, seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

"Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan; Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan," kata Zainut Tauhid.

Selain itu, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Ia menambahkan menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter; mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi,  emaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas salat masing-masing,  enggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan oenerapan jaga jarak fisik ( physical distancing ). Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik, penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

"Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik," Zainut Tauhid menandaskan. (johara/ruh)

 

Berita Terkait
News Update