Ketahuan Tak Pakai Masker, 7 Warga Dihukum Nyapu Pasar Warakas

Rabu 22 Jul 2020, 14:51 WIB
Pengunjung Pasar Warakas tak menggunakan masker disanksi menyapu. (ist)

Pengunjung Pasar Warakas tak menggunakan masker disanksi menyapu. (ist)

JAKARTA - Sebanyak 7 warga dihukum membersihkan lingkungan Pasar Warakas, Koja, Jakarta Utara, karena tidak mengenakan masker. Mereka terkena razia petugas Satpol PP dalam pengawasan dan penindakan PSBB transisi.

Kasatpol PP Kelurahan Warakas, Adi Mulyadi mengatakan, untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19, semua area Pasar Warakas pun disisir Tim Pengawasan PSBB Transisi.

"Mulai dari kondisi lingkungan sekitar pasar, pintu masuk, aktivitas pedagang ataupun pembeli sampai dengan pintu keluar," katanya, Rabu (22/7/2020).

Adi mengakui, sebelum adanya penindakan tim telah melakukan sosialisasi dan edukasi. Namun, masih saja kedisiplinan masyarakat rendah dalam mematuhi protokol Covid-19.

"Untuk hari ini kami mendapatkan 7 orang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di sekitar pasar. Semua pelanggar kami berikan sangsi sosial membersihkan lingkungan Pasar," tegasnya.

Menurut Adi, dengan kondisi penyebaran Covid-19 yang terus terjadi masyarakat harusnya lebih serius dan ketat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

"Yang bisa menghentikan penyebaran Covid-19 ini kita sendiri. Dan jangan anggap enteng, meremehkan atau jangan anggap tidak mungkin terpapar. Kesehatan keluarga dan lingkungan ini tanggung jawab bersama," tuturnya. (deny/ys)

Berita Terkait
News Update