ADVERTISEMENT

Kemenkop UKM Gandeng OJK dan Bareskrim Polri, Waspadai Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

Rabu, 22 Juli 2020 13:05 WIB

Share
Kemenkop UKM Gandeng OJK dan Bareskrim Polri, Waspadai Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Mabes Polri untuk mewaspadai investasi Ilegal berkedok koperasi, guna membangun kepercayaan masyarakat dan kepercayaan diri koperasi dalam menjalankan usaha.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi  mengatakan, salah satu yang dilakukan ke depan adalah, pertama, dukungan regulasi, berupa, RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), dimana Kemenkop UKM memberikan tiga usulan penambahan rumusan RUU Cipta Kerja yaitu pengaturan sistem pengawasan koperasi, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, dan penetapan adanya sanksi pidana dan denda.

“Kedua, pelaksanaan pengawasan dengan standar yang sama, terintegrasi, dan digitalisasi, melalui regrouping eksisting regulasi terkait kelembagaan dan usaha koperasi berbasis potensi risiko (Buku I, II, III, IV), Good Corporate Governance, dan kinerja,” kata Ahmad dalam siaran Pers Kemenkop UKM di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Ahmad Zabadi mengatakan, dalam rangka menanggulangi praktik investasi ilegal, pemerintah membentuk SWI (Satgas Waspada Investasi) yang beranggotakan tiga belas Kementerian dan Lembaga.

Cakupan kerja SWI meliputi fungsi pencegahan (edukasi, pemantauan kegiatan investasi ilegal, dan koordinasi antar anggota) dan penanganan (penghentian aktivitas entitas investasi ilegal, publikasi melalui Siaran Pers, pemblokiran situs dan aplikasi, dan penyampaian laporan informasi untuk proses penegakan hukum). 

Ia mengatakan, literasi masyarakat merupakan kunci pemberantasan praktik investasi ilegal. Kewaspadaan masyarakat didorong melalui kampanye Check 2 L: Legal dan Logis, dimana masyarakat didorong untuk memahami risiko sebelum menggunakan layanan suatu lembaga keuangan. 

Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, data entitias ilegal tahun 2017-2020 bahwa terdapat 158 fintech yang telah terdaftar di OJK dan semuanya tidak ada yang berbadan hukum koperasi, sehingga apabila terdapat koperasi yang melakukan fintech, maka hal tersebut adalah ilegal.

Kemudian dalam waktu setahun belakangan lembaga keuangan ilegal berbasis digital mengalami tren perkembangan, dengan perkiraan total kerugian masyarakat dari tahun 2009 hingga 2019 mencapai angka Rp92 Triliun. Kerugian masyarakat tersebut tidak di-cover oleh aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat. (adji/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT