Kabar Pemotongan TPP dan TKD 65 Persen Beredar, BKD DKI: Hoaks!

Rabu 22 Jul 2020, 14:17 WIB
Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan, tidak ada draft Peraturan Gubernur baru yang mengatur pemotongan jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan / Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta sebesar 65 persen.

Hal itu dikatakan, menyikapi beredarnya pesan berantai melalui aplikasi percakapan WhastApp tentang pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah TPP/TKD para ASN di lingkungan Pemprov DKI. Sehingga, informasi itu tidak benar.

“Perlu saya garisbawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar,” terangnya di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (22/7/2020).

Chaidir juga mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu, informasi yang tidak benar. Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu dan informasi yang beredar di media sosial tersebut.

“Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian,” pungkasnya. (yono/ruh)

News Update