JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung. Selasa (21/7/2020).
Plt. Juru Bicara KPK Fikri Ali menerangkan, Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Agung diputus bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut.
Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Dalam waktu bersamaan, Jaksa KPK juga mengeksekusi Wan Hendri selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Bandar Lampung. Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Terpidana Wan Hendri juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp60 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ali.
Pada hari yang sama, sambung Ali, jaksa juga melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuddin, ke Lapas Klas IA Bandar Lampung.
Syahbuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ali. (adji/tri)