SERANG – Sebanyak 989,7 gram sabu dan 298 kilogram ganja dimusnahkan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten di halaman gedung BNNP Banten di Kota Serang, Rabu (22/7/2020).
Pemusnahan barang haram yang didapat dari dua jaringan berbeda tersebut dibakar dengan menggunakan mesin Incinerators boilers.
Kepala BNNP Banten Brigjenpol Tantan Sulistiyana mengatakan barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan empat pelaku di antaranya sebagai kurir sabu yakni MD (21), dan SH (24). Kemudian kurir ganja yakni GS (27), dan NP (26).
"Motif pelaku yang sabu, mereka sembunyikan di sepatu para tersangka, terus yang kedua untuk yang ganja, mereka mencampur dengan buah-buahan yaitu buah alpukat," ujarnya kepada wartawan.
Rencananya barang tersebut akan diedarkan ke wilayah Sulawesi dan Jakarta.
"Jadi yang sabu berasal dari Medan transit di Bandara Soetta yang akan digeser ke daerah Sulawesi. Kemudian pengungkapan ganja dilakukan di Pelabuhan Merak. Barangnya dari Aceh yang akan dikirimkan ke Jakarta dengan ditutupi buah alpukat," ujarnya.
Menurutnya, wilayah Banten menjadi tempat transit barang haram tersebut. Mereka akan mendapatkan upah dari pemilik. "Para kurir sabu akan mendapatkan upah Rp20 juta sementara untuk ganja akan diberikan upah kalau sudah lewat Banten diberikan sekitar Rp25 juta," ujarnya.
Akibat perbuatannya mereka terancam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. "Untuk dua jaringan ini masih kita kembangkan. Tentunya kasus ini tidak berhenti disini," ujarnya. (haryono/tri)