Begini Nasib PNS di 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi

Rabu 22 Jul 2020, 18:55 WIB
Plt. Karo Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono

Plt. Karo Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono

JAKARTA - Seiring dengan pembubaran 18 lembaga.oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82, Tahun 2020, maka berdampak kepada nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga ribuan tenaga honorer di lembaga tersebut.

Plt. Karo Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono, menandaskan PNS yang ada di lembaga yang dibubarkan tersebut akan disalurkan ke instansi pemerintah yang lain.

"Namun apabila tidak bisa disalurkan maka  usia yang sudah 50 tahun,  dan masa kerja sudah10 tahun akan diberhentikan, atau dipensiunkan dengan hormat dan mendapatkan hak-hak kepegawaian," kata Paryono yang dihubungi di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Paryono menambahkan dalam penyaluran PNS ini akan dipetakan terlebih dahulu, berapa jumlah PNS yang ada di lembaga yang dibubarkan tersebut

Setelah itu, lanjut dia, dicocokkan dengan kebutuhan instansi Pemerintah yang kekurangan pegawai. Baru setelah itu, PNS dialihkan sesuai kebutuhan dan kompetensinya.

Terkait nasib tenaga honorer dari 18 instansi tersebut, Paryono mengakui dirinya belum mengetahui pasti berapa jumlahnya. Kebijakan pemberhentian lantaran tidak ada ketentuan khusus mengenai manajemen tenaga honorer dampak perampingan lembaga.

"Jadi tenaga honorer di 18 lembaga tersebut akan diberhentikan, karena organisasinya sudah tidak ada lagi," ucap Paryono.

Ia menambahkan pemerintah saat ini hanya mengenal ASN terbagi dua kepegawaian yakni pegawai sipil negara (PNS) dan peegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Seperti diketahui, badan serta komite dan tim kerja yang dibubarkan lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di antara lembaga dan komite yang dibubarkan yakni,  Tim Transparansi Industri Ekstraktif, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Selain itu juga,  Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum, Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan lainnya. (johara/win)

News Update