Warga yang Berkurban, Dilarang Melihat Proses Pemotongan Hewan Kurban

Selasa 21 Jul 2020, 13:55 WIB
hewan kurban.(dok)

hewan kurban.(dok)

JAKARTA –  Jelang pelaksanaan Idul Kurban, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur melarang pemilik hewan kurban menyaksikan proses pemotongan. Hal itu untuk mencegah kerumunan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Kasudin KPKP Jakarta Timur, Yuli Absari mengatakan, pada hari pemotongan besok pihaknya meminta warga pemilik hewan kurban agar tidak menyaksikan pemotongan. "Jadi untuk mencegah kerumunan, sebaiknya saat pemotongan hewan kurban tidak usah datang. Percayakan semuanya kepada panitia pemotongan," katanya, Selasa (21/7/2020).

Selama proses itu, panitia pemotongan saja yang boleh berada di lokasi. Selanjutnya, pada pembagian hewan kurban ke mustahik atau penerima, juga harus diantar secara langsung ke rumah karena alasan serupa. "Warga cukup di rumah saja, tak perlu datang dan menonton. Karena nanti daging kurban juga akan diantar," ujarnya.

Tinggi dan mudahnya penularan Covid-19, sambung Yuli, menjadi penyebab Pemprov DKI mengatur ketentuan dalam pelaksanaan Idul Adha 1441 Hijriah. "Ini juga sudah tertuang dalam Instruksi Gubenur DKI Jakarta Nomor 43 tahun 2020 tentang Pengendalian Penampungan Penjualan dan Pemotongan Hewan qurban," ujarnya.

Dan pada saat pemotongan hewan kurban, tambah Yuli, ada 140 petugas Sudin KPKP Jakarta Timur yang akan melakukan pemantauan. Mereka akan mengecek proses pemotongan hewan kurban yang tersebar di 10 kecamatan. "Kita melakukan pemeriksaan antormotem, pemeriksaan hewan hidup sebelum dipotong. Lalu proses pemotongan harus mengikuti syariat Islam, tidak menyiksa hewan," tukasnya. (Ifand/tri)

News Update