Tidak Termasuk Dibubarkan,  BSANK Bersiap Sambut Piala Dunia U-20 dan Olimpiade 2032 

Selasa 21 Jul 2020, 18:33 WIB
Logo BSANK.

Logo BSANK.

JAKARTA  - Ketua Badan Standardisasi dan Akrediatasi Nasional Keolahragaan (BSANK), Prof Hari Amirullah Rachman merasa bersyukur Presiden Jokowi tidak memasukkan BSANK daftar 18 daftar lembaga yang dibubarkan.

 Kini, BSANK harus siap menjawab tantangan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan olahraga Indonesia saat menjadi tuan rumah PIala Dunia U 20 tahun 2021 dan Olimpiade 2032.  

"BSANK merasa bersyukur tidak masuk dalam daftar 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi. Kini, kita harus siap menjawab tantangan dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) keolahragaan dalam upaya menghadapi Piala Dunia U 20/2021 dan saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2032," kata Hari Amirullah saat diminta komentar soal keputusan Presiden Jokowi tersebut di Jakarta, Selasa (21/7/2020). 

Menurutnya, BSANK akan memberikan sertifikasi bagi tenaga keolahragaan seperti pelatih, wasit/juri, instruktur, psikolog, biomekanis, maseur, paramedis, ahli gizi olahraga, dan fisiologis.

Begitu juga terhadap organisasi induk cabang olahraga (PB/PP), klub olahraga, lembaga diklat olahraga, kurikulum olahraga, penyelenggara olahraga (EO), sarana dan prasarana  olahraga. 

"Pembangunan kualitas tenaga keolahragaan itu sangat penting dalam upaya mendorong prestasi atlet nasional yang siap bersaing di kancah dunia. Tanpa, tenaga keolahragaan yang mumpuni maka akan sulit mewujudkan keinginan Indonesia meraih prestasi pada saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2032," tegasnya. 

Saat ini, kata Hari, BSANK telah melakukan akreditasi terhadap 15 PB/PP.  Contohnya, cabor pencak silat, panjat tebing, bulutangkis dan angkat besi yang meraih medali pada Asian Games Jakarta 2018.

"PB IPSI, PP FTPI, PB PBSI dan PB PABBSI itu sudah terakreditasi sejak tahun 2017. Ke depan, kita akan melakukan akreditasi terhadap tenaga keolahragaan lainnya" tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga negara. Dari ke-18 lembaga negara yang dibubarkan tersebut, BSANK yang didirikan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor  11 tahun 2014 itu, tidak termasuk dalam daftar tersebut. (junius/win)

Berita Terkait

News Update