Tempat Penyembelihan Hewan Kurban di Jaksel Perlu Rekomendasi Lurah

Selasa 21 Jul 2020, 20:03 WIB
Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali.

Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali.

JAKARTA – Warga Jakarta Selatan yang ingin menyembelih hewan kurban di permukiman harus memiliki rekomendasi dari lurah setempat.  Meski wilayah tersebut masuk dalam zona hijau Covid-19. 

“Nanti Lurah yang merekomendasi digelarnya penyembelihan atau pemotongan. Tinggal digeser ke daerah yang lebih aman saja,” ujar Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali, Selasa (21/7/2020).

Lebih lanjut Marullah menambahkan pengaturan penyembelihan hewan kurban tahun ini karena kondisi DKI Jakarta dan khususnya Jakarta Selatan belum aman dari pandemi Covid-19.

Ia menyebutkan semua wilayah masih berusaha keluar dari pandemi Covid. "Penyembelihan, penampungan hewan, itu semua harus diatur khusus. Memang kelihatannya lebih ketat sedikit," pungkas Marullah. (adji/ruh)

Berita Terkait
News Update