JAKARTA - Penindakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi digelar Satpol PP DKI di kawasan Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020) malam. Sanksi denda jutaan pun, diperoleh dari para pelanggar yang terjaring.
Kepala Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin yang memimpin kegiatan mengatakan, sanksi diberikan agar kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan dimasa PSBB transisi ini makin bertambah.
Sebab, kata Arifin, dengan bertambah banyak yang sadar maka juga semakin kecil jumlah penyebaran Covid-19. "Dan itulah keberhasilan ketika warga telah menggunakan masker," ucapnya di lokasi.
Menurutnya, tindakan humanis dalam menyadarkan warga untuk selalu taat dan disiplin tetap di kedepankan petugas saat menegakan aturan terhadap para pelanggar PSBB transisi.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid menambahkan, sebanyak 133 pelanggar terjaring dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran PSBB transisi II . Banyak dari mereka tidak menggunakan masker .
"Dari jumlah tersebut, 45 orang dikenai sanksi denda. Kemudian 88 orang lainnya memilih sanksi sosial," jelasnya di dampingi Kasie PPNS, Purnama. Adapun dari hasil denda bayar yang terkumpul, total mencapai Rp4,7 juta .
Yuma menambahkan, kegiatan pengawasan di kawanan Jakarta Islamic Center, Koja, sengaja dilakukan dikarenakan lokasi termasuk jalur padat yang kerap dilalui pengguna jalan pada waktu tertentu. (deny/tri)