JAKARTA-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, saat ini pihaknya menggelar operasi serentak bertajuk OK Prend (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah) dalam rangka penegakan peraturan penggunaan masker. Operasi tersebut diadakan di seluruh ruas jalan protokol Kota, Kecamatan, dan jalan lingkungan di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta, dimulai Selasa malam (21/7/2020) sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan PSBB Transisi.
‘’Pengawasan dan penegakan aturan masker sebenarnya sudah dari awal dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Namun, melihat angka pertumbuhan kasus COVID-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya,” jelas Arifin, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).
Lebih lanjut, Arifin mengatakan, dalam pelaksanaan OK Prend ini, pihaknya akan menurunkan sejumlah personel di tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota Administrasi, bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri dan TNI. Seluruh usaha tersebut bertujuan agar masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin menggunakan masker sebagai langkah antisipasi dari penyebaran wabah Covid-19.
Adapun pola operasi yang diterapkan adalah pemeriksaan dan pengawasan kepada masyarakat pengguna moda kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan masker. Sementara bagi para pelanggar, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
"Kami mohon dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Hal ini tak lain untuk menjaga keselamatan kita bersama," pungkasnya. (Yono/fs)