Pergub Covid-19 Keluar, Polda Kalsel Siap Gelar Operasi Penegakan Disiplin

Selasa 21 Jul 2020, 15:45 WIB
Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta didampingi Wakapolda Brigjen Mohamad Agung Budijono. (ist)

Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta didampingi Wakapolda Brigjen Mohamad Agung Budijono. (ist)

JAKARTA - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Nico Afinta menyatakan pihaknya akan menggelar operasi penegakan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 66/2020 tgl 20 Juni 2020 tentang panduan tatanan masyarakat yang produktif dan aman Covid 19 di Provinsi Kalsel. 

“Jajaran Polda Kalsel akan segera melakukan operasi penegakan disiplin setelah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengeluarkan Pergub tersebut. Melalui operasi ini, kami berharap disiplin masyarakat dapat semakin baik dan akan dapat menekan wabah Covid-19," kata Nico, Selasa (21/7/2020).

Dikatakan, Polda Kalsel berharap seluruh elemen masyarakat di Kalsel bisa saling menjaga agar bisa mencegah peredaran Covid tagi.

Ada 3 target dalam operasi ini, pertama meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol Covid. Kedua, penyebaran covid di Kalsel bisa ditekan. Dan jumlah penderita yang sembuh akan semakin banyak.

Menurut lulusan Akpol 1992 ini, dengan terbitnya peraturan gubernur no 66 tahun 2020 serta 7 peraturan bupati/wali kota se-Kalsel ini, pihaknya beserta aparat Pemda dan TNI  dapat melaksanakan penegakan disiplin berdasarkan payung hukum tersebut.

“Jadi kami dari Polda Kalsel mendukung upaya gubernur dan bupati/walikota se-Kalsel dalam menerbitkan payung hukum dalam bentuk pemberian sanksi bagi melanggar protokol Covid. Ini program penyelamatan kita semua dan, ini akan berhasil kalau masyarakat bersama-sama aparat saling sinergi. Kami berusaha menanggulangi permasalahan tersebut dan tentu butuh waktu, tidak semudah membalikkan telapak tangan," pungkas Nico.(ilham/ys)

News Update