Pandemi Covid-19 Belum Mereda , Para Lurah Diminta Tunda Pemilihan Ketua RT Dan RW

Selasa 21 Jul 2020, 10:20 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.(ist)

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.(ist)

JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, minta para lurah menunda pemilihan Ketua RT dan RW di wilayahnya, karena pandemi Covid-19 belum turun.

Permintaan tersebut dipertegas melalui  surat edaran bernomor 51/SE/2020 kepada para Lurah untuk penundaan pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, hingga kemarin Senin (20/7/2020) penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Ibukota mencapai angka 361 kasus. Ini menunjukkan belum adanya penurunan. Hal itu lah yang mendasari Saefullah mengeluarkan surat edaran tersebut.

Surat edaran yang diteken pada 20 Juli tersebut meminta agar para Lurah dapat menunda pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang masa baktinya berakhir pada masa keadaan tanggap darurat di wilayah Kelurahannya masing-masing.

"Terkait penundaan tersebut, Para Lurah dapat menetapkan Keputusan Lurah tentang perpanjangan masa bakti Pengurus RT dan RW  sampai dengan berakhirnya masa keadaan tanggap darurat atau memperhatikan perkembangan situasi lebih lanjut," kata Saefullah dalam surat edaran tersebut. 

Selanjutnya para Lurah pun diminta menetapkan Caretaker ketua RT dan RW,  dalam hal pengurus yang berhenti sebelum habis masa baktinya. Untuk Hasil pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebelum Surat Edaran ini ditetapkan, Saefullah menyatakan tetap berlaku. 

"Keputusan Lurah mengenai perpanjangan masa bakti Pengurus RT dan RW, atau Keputusan Lurah mengenai penetapan Caretaker Ketua RT dan RW sebelum Surat Edaran ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku," tutup Saefullah dalam surat edarannya.(yono/tri)

Berita Terkait

News Update