Korban KDRT di Cengkareng Timur Sempat Enggan Pulang Karena Takut Diamuk Suami

Selasa 21 Jul 2020, 08:05 WIB

Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan, korban berinisial FK (36) dianiaya bertubi-tubi di kediamannya yang berlokasi di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Sabtu (18/7/2020).

Baca juga: Kesal Tak Dihargai, Pria di Cengkareng Banting dan Cakar Istri Sirinya Hingga Memar

Kepada polisi, korban mengaku dianiaya oleh sang suami, RJ, dengan cara dibanting, dibenturkan ke lemari, serta dicakar dan dijambak rambutnya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan sakit di perut karena penganiayaan tersebut.

Selanjutnya, korban pun melaporkan insiden KDRT yang menimpanya ke pihak kepolisian.

"Iya, korban FK sudah membuat surat laporan," ujar Khoiri saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020). 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman mencapai lima tahun penjara. (firda/tri)

Berita Terkait

News Update