JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (21/7/2020).
Prestasi tersebut sekaligus mencatat bahwa 4 tahun berturut-turut Kementan dinilai telah menjalankan pengelolaan anggaran secara akuntabel dan kredibel, transparan serta sesuai standar akutansi pemerintah.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Isma Yatun mengatakan opini WTP diserahkan BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2019 dan LHP atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bagian Anggaran 999.07 (Belanja Subsidi Pupuk) Tahun 2019.
"Terima kasih kepada Menteri Pertanian beserta jajarannya atas komitmennya untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI pada Kementerian Pertanian di Auditorium Gedung F, Kanpus Kementan, Selasa (21/07/20).
Penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI Isma Yatun yang disaksikan para pejabat struktural eselon I dan II Kementan.
“Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan," kata Isma Yatun dalam sambutannya.
Meski demikian, dia melanjutkan, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Dalam batas tertentu terkait materialitasnya kata Isma Yatun, hal ini mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan.
Isma Yatun mengemukakan, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Oleh karena itu opini WTP bukan suatu jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
"Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK," tegasnya. (rizal/ys)