Kejati Banten Garap Delapan Perkara Korupsi dengan Kerugian Mencapai Ratusan Miliar

Selasa 21 Jul 2020, 21:14 WIB
Kejati Banten Rudi Prabowo saat melakukan ekpose penanganan kasus korupsi di wilayah Provinsi Banten. (haryono)

Kejati Banten Rudi Prabowo saat melakukan ekpose penanganan kasus korupsi di wilayah Provinsi Banten. (haryono)

SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut delapan perkara korupsi di wilayah Provinsi Banten. Dari jumlah kasus korupsi itu, diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan data yang diperoleh, kedelapan perkara yang tengah ditangani yaitu, perkara korupsi Genset RSUD Banten jilid dua dengan nilai kerugian negara  Rp 631 juta.

Perkara korupsi dugaan fiktif studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk gedung unit sekolah baru (USB) SMA SMK dengan nilai kerugkan Rp800 juta.

Kemudian, kasus dugaan korupsi peningkatan lapis beton pada Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon stasiun KM 5+1917 hingga KM 8 + 667, dengan nilai kerugian negara Rp1,1 miliar. Pengadaan lahan Sport Center di Kota Serang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp86 Miliar.

Selanjutnya, korupsi kegiatan Swakelola Internet Desa di Dinas Perhubungan Provinsi Banten tahun 2016, dengan nilai kerugian negara hampir Rp1 miliar. Kasus dugaan korupsi perbankan dalam perkara kredit fiktif di tiga bank yakni BJB dengan kerugian Rp8,7 miliar, BJB Syariah Rp11 miliar dan BTN Rp8 miliar.

Kepala Kejati Banten Rudi Prabowo mengatakan tiga kasus tipikor Genset RSUD Banten, FS pengadaan lahan untuk gedung unit sekolah baru (USB) SMA SMK di Provinsi Banten dan JLS Kota Cilegon merupakan perkara yang ditangani sejak 2019 lalu.

"Selama ini Kejati Banten menangani 3 perkara korupsi dan sampai saat ini belum selesai karena ada kendala kadang-kadang di luar kemampuan kita. Ada 3 perkara yaitu JLS, FS, dan Genset. Perkara ini masih berjalan," katanya kepada wartawan di Kejati Banten.

Rudi menambahkan pada tahun 2020 ini ada lima perkara baru yang sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kelimanya yaitu pengadaan lahan sport center, swakelola Internet Desa di Dinas Perhubungan Provinsi Banten tahun 2016, dan tiga kasus perbankan.

"Tahun ini mulai dari Januari-Juli kita melakukan penyidikan terhadap lima perkara. pertama adalah kegiatan swakelola internet Desa di Dinas Perhubungan, pengadaan lahan sport center. Dua perkara di BJB konvensional dan BJB Syariah di Tangerang tentang pemberikan kredit. Serta BTN Cabang tangerng ini sama juga tentang pemberikan kredit," tambahnya. 

Secara rinci, Rudi menjelaskan untuk pengadaan lahan sport center di Kecamatan Curug, Kota Serang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang cukup fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.

"Untuk sport center sudah masuk penyidikan. kita sudah memeriksa cukup banyak meminta keterangan dari warga di sini. Itu kerugiannya sekitar Rp86 miliar tapi itu hitungan kasar kita. ini belum dihitung sama yang berwenang," jelasnya. (haryono/win)

News Update