Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Segera Disidangkan

Selasa 21 Jul 2020, 18:26 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

JAKARTA - Dalam waktu dekat Mabes Polri akan menyidangkan pelanggaran kode etik Brigjen Prasetijo Utomo. Sidang tersebut terkait kasus surat jalan buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim Polri sudah menerbitkan surat Laporan Polisi (LP) dugaan pidana Brigjen Prasetyo, setelah adanya penyerahan hasil pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Dalam proses sidang pihaknya menjamin akan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terkait surat jalan untuk Djoko Tjandra," kata Argo, Selasa (21/7/2020).

Dalam surat laporan polisi itu, Brigjen Prasetyo disangka melanggar Pasal 221 KUHP menyatakan soal mereka yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Kemudian Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat. Dan Pasal 426 sendiri mengatur soal jika orang itu lari, terlepas atau melepaskan dirinya karena kelalaian pegawai negeri itu.

Dikatakan, berkas disiplin BJP PU sudah selesai berkasnya, dan oleh Provos nanti diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Waprop). Kemudian berkasnya dievaluasi baru kemudian ditentukan jadwal sidangnya.

Polri sendiri menunda penyidikan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus tersebut. Karena mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri itu masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Ya kalau namanya sakit kita tidak bisa, kita menghormati, kalau dia nanti sudah baikan, sehat, tentunya akan di BAP lagi," pungkasnya. (ilham/win)

News Update