Jokowi Bubarkan Lembaga Gugus Tugas Nasional, Diganti Satgas Penanganan Covid-19

Selasa 21 Jul 2020, 11:10 WIB
Presiden Joko Widodo.(ist/humas Setkab)

Presiden Joko Widodo.(ist/humas Setkab)

JAKARTA –  Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 yang membubarkan Lembaga Gugus Tugas Nasional.

Perpres tersebut tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan.

Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 20 perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Keppres itu adalah dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin Doni Monardo.

Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres Satgas ini masih dibawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.

Seperti diketahui, Jokowi membentuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite dibentuk melalui peraturan pemerintah yang diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020).

Sesuai namanya, komite ini akan mengoordinasikan kerja dua satgas, yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meyakini kinerja timnya akan lebih optimal di bawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(johara/tri)

News Update