Gelar Aksi Damai di Balai Kota, Ribuan Pekerja dan Pemilik Tempat Hiburan Malam Tuntut Tempat Usahanya Diizinkan Buka

Selasa 21 Jul 2020, 10:54 WIB
Ribuan pekerja hiburan malam unjukrasa di balai kota DKI Jakarta.(yono)

Ribuan pekerja hiburan malam unjukrasa di balai kota DKI Jakarta.(yono)

JAKARTA – Gelar aksi damai, sekitar 1.000 pekerja dan pemilik tempat  hiburan malam yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Jakarta (Asphija) berunjukrasa ke Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Mereka mempertanyakan sampai kapan tempat usaha dan tempat mereka bekerja ditutup. Mereka juga menilai Pemprov DKI telah bertindak diskriminasi terhadap pekerja tempat hiburan malam.

“Mau sampai kapan Usaha Hiburan ditutup???? Tidak ada Perhatian dari Pemerintah baik PemProv maupun Pusat kepada Kami (Pengusaha Hiburan dan Karyawan Hiburan),”  teriak para pengunjuk rasa.

Baca juga: Sekitar 1.000 Pekerja Tempat Hiburan Malam Mulai Kepung Balai Kota DKI Jakarta

Ketua Asphija Hana Suryani mengatakan,  pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang jelas. Padahal Pengusaha dan Karyawan Hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan Protokol yang sudah ada dan sudah disepakati.

Namun berita baik tak kunjung tiba. Himbauan dan diskusi tidak pernah diciptakan dalam rangka mencari solusi terbaik buat semua pihak. “Yang ada Usaha Hiburan selalu disudutkan oleh tuduhan negatif tentang pelanggaran yang kami tidak perbuat, karna usaha kami saja belum buka,” kata Hana di lokasi unjukrasa.

Menurutnya, puluhan ribu karyawan sudah menjadi pengangguran dan kelaparan, serta keluarganya mengalami kesusahan. Mulai dari tidak sanggup membayar sewa kontrak rumah, diusir dari kontrakan, tidak mampu membayar sekolah anak, membayar cicilan kendaraan, dan tidak dapat membeli makan.  Belum lagi usaha-usaha kecil lain yg berdampak dari usaha Hiburan juga sudah mengeluh kelaparan.

“Pengusaha-pengusaha sudah Rugi dan gulung tikar. Banyak pengusaha yang sudah tidak mampu membayar sewa gedug dan rukonya sehingga harus menutup tempat usahanya,” tambah Hana.

Dari sejumlah spanduk yang dibawa pengunjukrasa diantaranya berbunyi: ‘Bunga kembali tempat kami bekerja’, Tempat usaha lain boleh dibuka, mengapa kami tidak? dan masih banyak lagi lainnya.

Hana mengatakan, tempat usahanya mempunyai  izin legal malah dilarang buka. Sementara tempat yang tidak ada izin usahanya bebas beroperasional dengan segala pelanggarannya.

“Memang mereka dapat teguran, dan sempat ada yg disegel, lalu usaha tersebut buka lagi. Dimana Keadilan buat Kami??? Kami hanya disuguhkan dengan  kepanikan dan kecemasan. Justru ini yang membuat Kami tidak sehat. 94% pasien Covid 19 bisa sembuh, lalu bagaimana nasib puluhan ribu karyawan yang kelaparan,” pungkas Hana.(yono/tri)

Berita Terkait

News Update