Era Adaptasi Kebiasaan Baru, Kemensos Serukan Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Disabilitas

Selasa 21 Jul 2020, 13:34 WIB
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI, Eva Rahmi Kasim saat webinar Perlindungan Perempuan dan Anak Disabilitas di Era Adaptasi Kebiasaan Baru.(ist)

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI, Eva Rahmi Kasim saat webinar Perlindungan Perempuan dan Anak Disabilitas di Era Adaptasi Kebiasaan Baru.(ist)

JAKARTA – Penyandang disabilitas dengan ragam disabilitasnya termasuk perempuan dan anak disabilitas merupakan salah satu kelompok yang rentan terdampak Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI, Eva Rahmi Kasim yang mewakili Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat saat menjadi narasumber di webinar Perlindungan Perempuan dan Anak Disabilitas di Era Adaptasi Kebiasaan Baru yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Eva, pandemi Covid-19 memberikan dampak baik kesehatan, ekonomi, dan aspek-aspek kehidupan lainnya termasuk untuk beraktivitas dan berpatisipasi.

Perempuan disabilitas, lanjutnya,  mengalami diskriminasi berlapis dampak dari situasi ganda sebagai perempuan dan sebagai penyandang disabilitas, sehingga  mempunyai kerentanan lebih dibandingkan perempuan dan penyandang disabilitas pada umumnya.

“Ini stigma terhadap perempuan dan disabilitas sehingga mereka menghadapi diskriminasi ganda, sub ordinasi, dan rentan menjadi korban kekerasan,” ujar Eva. 

Sedangkan anak disabilitas dalam tumbuh kembangnya mengalami gangguan fungsi baik fisik, mental, intelektual dan sensorik.  Anak disabilitas harus dipastikan tumbuhkembangnya tetap terjamin walaupun dalam situasi covid 19. Harus ada pendampingan terhadap anak baik dari keluarga, sukarelawan, masyarakat,

Intervensi dalam Masa Pandemi Covid-19 diantaranya upaya pencegahan, penanganan, pemulihan,  pemberdayaan dan partisipasi, monitoring dan evaluasi.

Upaya yang dilakukan kemensos yaitu penerbitan pedoman layanan dan pedoman pendampingan, Pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, pendampingan dan layanan psikososial, fasilitas layanan rujukan, penguatan pilar keluarga dan komunitas, LKS serta balai Kemsos sebagai garda terdepan dalam layanan anak serta perempuan penyandang disabilitas.

Menurut Eva, upaya perlindungan perempuan dan anak disabilitas perlu memperhatikan karakteristik jenis dan ragam disabilitasnya. Selain itu, teman sebaya menjadi faktor kunci dalam memberikan penguatan, informasi dan dukungan kepada penyandang disabilitas yang terdampak covid 19.

“Kami melihat kembali fungsi dari Balai-balai rehsos yang menjadi pintu terdepan pelayanan rehsos bagi penyandang disabilitas. Balai akan menjadi tempat persinggahan sementara, (temporary shelter bagi penerima manfaat), layanan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat berdasarkan hasil asesmen dan case conference pekerja sosial”ujar Eva.

Selanjutnya, melakukan peninjauan kembali fungsi-fungsi di kantor pusat (direktorat rehsos). Fungsi di pusat akan lebih ke fungsi kebijakan, regulasi, bimbingann teknis, peningkatan kesadaran masyarakat. Pelayanan langsung akan berpusat di balai-balai rehsos PD. Balai akan melibatkan PD, LKS PD, OPD, keluarga dan masyarakat.

News Update