BP2MI Laporkan 2 Perusahaan Ilegal ke Bareskrim, 19 Calon Pekerja Migran Diamankan

Selasa 21 Jul 2020, 15:09 WIB
Kepala BP2MI  Benny Rhamdani saat di Bareskrim. (rizal)

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat di Bareskrim. (rizal)

JAKARTA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyerahkan berkas penanganan kasus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

Benny melaporkan hasil penggerebekan 19 dari 25 calon PMI yang hendak diberangkatkan oleh dua perusahaan secara ilegal ke Thailand ke Bareskrim Polri.

Sementara 6 lainnya sempat kabur sebelum digerebek BP2MI. Recananya para pekerja migran tersebut akan dipekerjakan dibidang perhotelan di negeri Siam tersebut.

Benny menjelaskan,  kasus tersebut berawal dari laporan dua pekerja migran di Bogor yang merasa dirugikan atas prosedur pemberangkatan. Dari laporan tersebut, BP2MI kemudian menyambangi sebuah apartemen di Bogor yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan.

Sebelum diamankan, Benny mengatakan para pekerja migran tersebut sudah tiga kali dipindahkan tujuannya untuk menghilangkan jejak.  Pertama disembunyikan di Kalibata, Kebagusan dan terakhir di Apartemen "IC" di Bogor.

"Di sana, kami menemukan ada 19 PMI yang tengah menunggu keberangkatan. Mereka kemudian dievakuasi ke kantor TP2MI untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Benny di Gedung Bareskrim Polri,  Selasa,  (21/7/2020)

Menurut Benny, bahwa 19 PMI yang diamankan oleh pihaknya itu sedianya hendak diberangkatkan oleh PT Duta Buana Bahari dan PT Nadies Citra Mandiri ke Thailand. Menurut Benny, kedua perusahaan tersebut sejatinya tidak memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan PMI.

"Per orang (calon PMI) mereka diminta Rp 25 juta dengan janji akan dipekerjakan di Thailand," ungkap Benny.

Lebih lanjut, dua perusahaan ilegal penyalur calon PMI itu berkerja secara sistematis dan terorganisir. Bahkan Benny mengemukakan adanya dugaan bahwa perusahaan ilegal tersebut turut melibatkan oknum tertentu yang memiliki atribut kekuasaan.

"Pemilik modal kuat yang  berkomplot dengan oknum-oknum tertentu yang memiliki atribut-atribut kekuasaan, dan ini bisnis kotor. Ini bisnis kotor untuk mendapat uang dengan cara cepat," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan dari BP2MI tersebut. Selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Berita Terkait
News Update