MENANGANI Covid - 19 dan memulihkan ekonomi, dua hal yang sama pentingnya, sama prioritasnya dan sama posisinya. Keduanya tak boleh dipandang sebelah mata, apalagi dipisahkan, tetapi harus satu padu, gerak dan langkah yang sama.
Ini jika kita mencermati makna dari keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Dengan keluarnya PP yang telah ditanda tangani Presiden Jokowi ini, maka penanganan Covid- 19 dan pemulihan ekonomi harus seiring sejalan. Lebih - lebih setelah melalui PP dimaksud dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi.
Dengan begitu sekarang terdapat dua Satgas, yakni Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekononomi Nasional.
Untuk mengordinasikan pelaksanaan tugas kedua Satgas dikomandani Menteri BUMN.
Ini dapat dipahami agar segala program atau pun tahapan kegiatan penanganan Covid selalu dilihat kaitannya dengan aspek pemulihan ekonomi. Begitu sebaliknya program pemulihan ekonomi, tak lantas mengesampingkan pencegahan penyebaran virus Corona.
Ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi semua pihak. Wajib dilaksanakan para pemangku dan pelaksana kebijakan dari pusat hingga daerah.
Artinya pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh institusi mana pun, oleh pejabat di tingkatan apa pun harus tunduk kepada ketentuan dimaksud.
Kita berharap dengan penanganan yang lebih terkoordonasi dengan baik, jumlah korban positif Covid -19 kian berkurang, pemulihan ekonomi berjalan maksimal.
Rakyat menunggu program percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Tentu program yang digulirkan akan melalui tahapan yang nyata, konkret dan langsung dapat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat.
Ini dapat berjalan maksimal, jika program penanganan pandemi dan pemulihan, bisa saling mengisi dan melengkapi.
Seiring sejalan, bukan bersimpang jalan, apalagi saling mendahului.
Mari saling bergandengan tangan menangani pandemi dan memulihkan ekonomi. (*)