ADVERTISEMENT

Agar Tembus Pasar Ekspor, IKM Pangan Dapat Fasilitas dari Kemenperin

Selasa, 21 Juli 2020 10:10 WIB

Share
Agar Tembus Pasar Ekspor, IKM Pangan Dapat Fasilitas dari Kemenperin

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Agar bisa menembus pasar ekspor,  pelaku industri kecil menengah (IKM) perlu memenuhi kriteria kebutuhan pasar dan kualitas yang menjadi persyaratan serta diinginkan oleh konsumen. Karena itu Kementerian Perindustrian terus meningkatkan kemampuan pelaku IKM dalam memasarkan produk-produknya.

“Salah satu sektor yang kami dorong adalah IKM pangan karena memiliki orientasi ekspor. Apalagi, IKM pangan cukup mendominasi sektor usaha di Indonesia. Dari total 4,5 juta pelaku IKM, sebanyak 1,6 juta adalah IKM makanan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020)

Dirjen IKMA menjelaskan, pihaknya telah melakukan program peningkatan keamanan mutu pangan melalui Program Pendampingan, Bimbingan dan Sertifikasi Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP) bagi IKM makanan.

“Dengan memiliki sertifikat HACCP, para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri untuk memenuhi kriteria pasar ekspor,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal IKMA juga menyelenggarakan Kegiatan Fasilitasi Pendalaman HACCP bagi IKM makanan berorientasi ekspor. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan dengan maksud dan tujuan untuk memperkuat produk IKM khususnya makanan agar mampu bersaing secara global dengan adanya jaminan keamanan dan mutu pangan.

Kegiatan tersebut, lanjut Gati,  juga dilaksanakan sebagai ajang seleksi calon peserta fasilitasi HACCP pada tahun depan. Materi yang dibahas antara lain cara produksi pangan olahan yang baik, langkah-langkah HACCP dan prinsip-prinsip HACCP.

“Diharapkan peserta dapat memahami langkah dan prinsip HACCP secara detail sehingga nantinya dapat menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi HACCP,” tuturnya.

Adapun peserta program yang akan mengikuti harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, antara lain pelaku IKM makanan sudah memiliki izin usaha industri (IUI/IUMK/NIB), serta diutamakan sudah memiliki P-IRT/MD dan sertifikat Halal. Para peserta juga harus memiliki ruang produksi yang sudah terpisah dengan dapur rumah tangga dan memiliki produk yang berorientasi ekspor.

Selanjutnya fokus produk dalam kegiatan ini terdiri dari beberapa kelompok komoditas antara lain tepung-tepungan seperti tepung mocaf, tepung tapioka, tepung sagu dan tepung lainnya, lalu ada  makanan kaleng, gula semut, aneka bumbu/rempah, VCO, keripik buah dan sayur seperti nangka, pisang, singkong dan aneka olahan buah lainnya. Produk ini memiliki potensi ekspor yang cukup tinggi berdasarkan analisa data yang diperoleh dari Alibaba.com.

Gati menambahkan, selama ini IKM makanan berperan penting dalam pengembangan industri nasional. Terlebih lagi di era pasar global yang membuka peluang ekspor produk Indonesia, menjadi tantangan pelaku IKM bisa lebih menggenjot daya saingnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT