JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mendorong agar zakat dan wakaf menjadi instrumen pendanaan penanggulangan kemiskinan.
"Potensi pengumpulan zakat secara nasional yaitu 233 triliun per tahun, namun realisasinya hingga kini baru sekitar 10 triliun per tahun," terang Zainut Tauhid.
Itu disampaikan saat membuka acara Halaqah Dakwah Zakat Produktif Untuk Pembangunan Kemanusiaan di Era Pandemi Covid - 19 yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi, di komplek Pondok Pesantren Tarbiyatul Falah al Affandy, Sukabumi, Minggu (19/7/2020).
Menurut Zainut Tauhid menegaskan untuk pengumpulan zakat yang maksimal dibutuhkan ikhtiar yang lebih maksimal untuk meningkatkan pendapatan zakat.
Dia mengatakan zakat selain untuk menanggulangi kemiskinan dalam program kerja pemerintah, serta penanggulangan dampak Pandemi Covid-19 yang kita hadapi pada saat ini.
"Di samping untuk membantu darurat medis yang diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat pandemi Covid-19," tutur Zainut Tauhid yang juga wakil ketua umum MUI.
Zainut Tauhid menyampaikan bahwa zakat merupakan solusi alternatif untuk penanggulangan kemiskinan, sebagai komplementer dari anggaran negara, baik dalam skala mikro maupun skala makro.
"Pendayagunaan zakat secara konsumtif dan produktif bertujuan membangun suatu masyarakat yang hidup bertolong-menolong, mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi dan sejahtera," ucap dia.
Zainut Tauhid menjelaskan dana zakat dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru dengan tujuan menampung fakir miskin dan pengangguran untuk peroleh kerja.
"Misalnya digunakan untuk membuka kursus-kursus latihan kerja dan keterampilan bagi fakir miskin agar kesejahteraan mereka dapat meningkat, atau untuk pembangunan sumberdaya manusia lewat jalur pendidikan agama dan keagamaan seperti pondok pesantren," pungkasnya.
Zainut Tauhid menambahkan bahwa sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Agama dalam mengembangkan moderasi beragama, maka perlu disinkronkan dan disinergikan dengan moderasi kesenjangan sosial ekonomi agar mencapai hasil yang diharapkan.