Wali kota Kampanye Gerakan Depok Bermasker, Sebelum Sanksi Denda Diberlakukan

Senin 20 Jul 2020, 09:20 WIB
Wali Kota Depok KH. M. Idris. (angga)

Wali Kota Depok KH. M. Idris. (angga)

DEPOK –  Selama tiga hari kedepan Pemerintah Kota Depok akan melakukan safari Gerakan Depok Bermasker di mulai Senin (20/7). Hal ini sebagai upaya sosialisasi sebelum memberikan sanksi denda kepada warganya yang tidak akan menggunakan masker.

Perlu diketahui pemerintah Kota Depok, pada Kamis (23/7) akan mulai memberikan sanksi kepada warga yang tidak bermasker saat keluar rumah.

Menurut Walikota Depok KH. Mohammad Idris mengatakan pemberian sanksi  ini tertuang dalam peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020, dalam rangka upaya penerapan protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

"Mulai Kamis ini kita akan memberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu, atau juga dapat diberikan sanksi sosial," ujarnya kepada wartawan Senin (20/7) di Depok.

Sementara itu Idris mengungkapkan sebelum penerapan sanksi diberlakukan, pihaknya dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok akan melakukan safari mengkampanyekan safari Gerakan Bermasker.

"Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok nanti akan melakulan sosialisasi Gerakan Bermasker di Depok mulai hari ini Senin sekitar pukul 08.00 berlokasi di Simpang Juanda, Ramanda, KSU Sukmajaya, Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas, dan Pasar Sungai Musi  selama tiga hari hingga Rabu (22/7)," katanya.

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut, tambah Idris, untuk mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker.

Nantinya, kegiatan tersebut akan disinergikan dengan kegiatan edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terutama untuk meningkatkan imunitas dari ancaman Covid-19 di Kota Depok.

“Jadikan masker menjadi bagian dari kebutuhan setiap individu, agar terhindar dari penularan Covid-19,” pungkasnya. (angga/tri)

News Update