JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra, Senin (20/7/2020). Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan PK yang diajukan oleh buron kasus korupsi Bank Bali tersebut.
"Alasan pertama, persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun Djoko Tjandra juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).
Sebelumnya, dua persidangan Djoko Tjandra diagendakan pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020. Djoko dinilai tidak kooperatif terhadap penegakan hukum lantaran melarikan diri dari penanganan perkara yang menjeratnya.
Kurnia pun meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan kasus ini. Terlebih banyak pemberitaan yang menyebutkan Djoko Tjandra kini berada di Malaysia.
"Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra," imbuh dia.
Lebih lanjut, Kurnia menambahkan, majelis hakim PN Jaksel semestinya bertindak objektif dengan tidak menerima permohonan PK jika Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam sidang hari ini.
"Pemerintah harusnya bisa segera menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia," tuntas Kurnia. (*/ys)