JAKARTA – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah terkait penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Arilangga Hartarto dari Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (20/07/20).
Arilangga menyampaikan, bahwa PP ditandantangani Kepala Negara pasca mengumpulkan beberapa menteri terkait di Istana pada hari ini.
"Siang tadi pak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," jelas Airlangga.
Airlangga menyebut, bahwa PP tersebut mengatur tentang pengendalian penanganan pandemi COVID-19.
"Di dalam PP tersebut, Presiden memberi tugas kepada pemilik kebijaan dan disitu dibuat ada 1 tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 dan pemuihan ekonomi. Dan dalam PP itu, Presiden memberi tugas kepada komite kebijakan dan di situ dibuat ada 1 tim untuk mengendalikan terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," jelas Airlangga lagi.
Presiden Jokowi dalam PP tersebut memberi tugas kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengkoordinasikan dengan tim kebijakan, dimana yang akan bertindak sebagai wakil ketua menko-menko terkait yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian. (tri)