Kasus Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa, Bareskrim Akan Periksa 3 Petinggi Bank

Senin 20 Jul 2020, 19:02 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

JAKARTA - Bareskrim Polri akan memanggil delapan saksi termasuk tuga petinggi bank, terkait kasus penerbitan letter of credit atau L/C fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa (MPL). 

Hal tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdul Agam.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, kedelapan orang yang akan dipanggil tersebut diantaranya TTK, RK, ES, KS, pimpinan Citibank Pondok Indah, pimpinan Bank Amro Pondok Indah, dan pimpinan American Bank Pondok Indah.

Pemanggilan ini, kata Argo untuk mendalami peran MPL sebagai pemenuhan salah satu unsur Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

“Mereka akan kami periksa secara maraton mulai hari ini, Senin hingga Rabu mendatang,” kata Argo, Senin (20/7/2020).

Menurut Argo, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan Maria Pauline dan pembahasan pemenuhan syarat formil dan materiil berkas juga berkonsultasi dengan ahli tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 12 saksi berkenaan kasus pembobol kas BNI Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa. Proses itu dilakukan sambil menunggu jawaban atas pemberian pendampingan hukum dari Kedubes Belanda. (ilham/win)

News Update