Erick Thohir Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Senin 20 Jul 2020, 14:23 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir

JAKARTA – Melalui PP Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,  Presiden Jokowi memberi tugas kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Tim Kebijakan.

Menko Perekonomian akan berkoordinasi dengan tim kebijakan yang terdiri dari menko-menko terkait yang bertindak sebagai wakil ketua. Yaitu  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian.   

Dalam PP tersebut, Presiden Jokowi juga menunjuk  Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Tim Kebijakan yang  membawahi Satgas Perekonomian dibawah komando Wakil Menteri BUMN dan Satgas Covid-19 dibawah Doni Monardo.

"Ketua  pelaksana diberi tugas ke Menteri BUMN Erick Thohir yang mengkoordinasikan Ketua Satgas perekonomian Budi Gunawan Sadikin dan  Ketua Satgas COVID-19 tetap dipegang Pak Doni Monardo," papar Airlangga dalam keterangan pers-nya. 

Airlangga selaku ketua tim menyampaikan bahwa tugas tim nanti akan beragam, mulai dari melihat perkembangan perekonomian nasional, perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia, termasuk juga di dalamnya yaitu mengenai ketersediaan alat tes dan perkembangan vaksin dan antibodi COVID-19.

"Kita melihat recovery pandemi COVID-19 ini memakan waktu. Oleh karena itu, Presiden memberi tugas agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi agar program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, agar keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maskimal," pungkas Airlangga. 

Untuk diketahui, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia juga menjadi perhatian dunia. Pasalnya kini kasus positif terinfeksi COVID dari hari ke hari bergerak secara fluktuatif. Berbagai upaya sudah dikerahkan, mulai dari penerapan sistem bekerja, belajar, dan ibadah di rumah hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (psbb). (tri)

News Update