ADVERTISEMENT

Djoko Tjandra Minta Sidang PK Online, Jaksa: Terpidana Wajib Hadir!

Senin, 20 Juli 2020 13:26 WIB

Share
Djoko Tjandra Minta Sidang PK Online, Jaksa: Terpidana Wajib Hadir!

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ditunda minggu depann. Setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang yang digelar PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). 

Selain tidak hadirnya Djoko Tjandra, penundaan dilakukan lantaran hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi permohonan Djoko Tjandra yang meminta sidang PK digelar secara online.   

Menanggapi hal ini, Ridwan Ismawanta, jaksa, menegaskan bahwa pihaknya berprinsip sesuai dengan SEMA (surat edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012 kehadiran terpidana itu wajib hadir. "Isi pendapat jelas sesuai SEMA nomor 1/2012 pemeriksaan permohonan PK di PN wajib dihadiri terpidana," imbuhnya.

Baca juga: Sidang PK Djoko Tjandra, ICW: Tolak Jika Kembali Mangkir

Jaksa Ridwan mengaku optimistis hakim tidak akan mengabulkan permohonan sidang online Ridwan. "Kita yakin menang," kata jaksa.

Sebelumnya, Djoko Tjandra bersurat ke majelis hakim untuk menggelar sidang pemeriksaan PK secara online. Djoko Tjandra dalam suratnya menyampaikan dua poin, yang intinya dia meminta majelis hakim menggelar sidang PK-nya secara online.

"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," ujar Djoko Tjandra dalam suratnya yang dibacakan tim pengacara.

Hakim ketua Nazar Efriandi juga sempat menyatakan keberatan jika sidang digelar online. Namun, akhirnya hakim meminta jaksa menanggapi permohonan sidang online Djoko Tjandra

Setelah itu baru hakim aman memutus sidang ini ditunda atau dilanjutkan secara online seperti permohonan. "Saudara jaksa, anda saya minta jaksa memberikan pendapat tertulis satu minggu atas persidangan ini. Majelis berpendapat sidang ini nggak bisa diteruskan karena pemohon PK nggak hadir. Silakan untuk anda jaksa berpendapat, baru majelis akan berpendapat," kata hakim Nazar.(ruh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT