Disdik DKI akan Dampingi Peserta Didik Kurang Mampu yang Tidak Lolos PPDB

Senin 20 Jul 2020, 12:35 WIB
Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta Catur Laswanto

Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta Catur Laswanto

JAKARTA – Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mendata dan mendampingi para peserta didik kurang mampu yang tidak lolos pada penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Catur menyampaikan, pasalnya masih ada beberapa peserta didik yang tidak ingin melanjutkan sekolah setelah dinyatakan gagal masuk sekolah negeri.

"Terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang mereka karena kesulitan ekonomi, bisa saja mereka tidak mau mendaftar atau tidak mau sekolah atau belum mau sekolah," ujar Catur dalam rapat pimpinan Pemprov DKI Jakarta yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI, Minggu (19/7/2020).

"Ini Disdik dengan tim akan melakukan penjangkauan dan pendampingan kepada siswa-siswa," lanjutnya.

Dalam proses pendampingan itu, Catur memastikan seluruh siswa kurang mampu yang tidak lolos masuk sekolah negeri dapat mendaftarkan diri ke sekolah swasta. "(Disdik DKI dan tim) memastikan bahwa tidak ada anak yang tidak bersekolah di DKI jakarta," kata Catur.

Para orangtua tidak perlu mengkhawatirkan masalah biaya saat bersekolah di sekolah swasta. Catur mengklaim Pemprov DKI telah bertemu Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) untuk meminta sekolah swasta menampung peserta didik yang tidak lolos PPDB. Selain itu, Pemprov DKI juga meminta sekolah swasta memberikan keringanan pembayaran uang pangkal.

Dalam kesempatan yang sama, Catur juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta  berencana mengucurkan anggaran Rp 171 miliar. Anggaran ini diperuntukkan sebagai bantuan uang pangkal bagi peserta didik terdampak Covid-19 yang bakal masuk sekolah swasta.

Menurut Catur, untuk mengucurkan anggaran tersebut diperlukan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk menjadi dasar dari penerbitan anggaran. Perkiraan kebutuhan dana ini, kata Catur, bisa menggunakan anggaran bantuan tidak terduga (BTT) atau bisa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2020. (yono/tri)

Berita Terkait

News Update