ADVERTISEMENT

Di PSBB Pra AKB Bupati Bogor Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

Senin, 20 Juli 2020 10:05 WIB

Share
Di PSBB Pra AKB Bupati Bogor Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin membolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan, saat  penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai 17 Juli sampai 30 Juli 2020.

"Setelah beberapa bulan penerapan PSBB selama pandemi Covid-19,  kini masyarakat boleh melaksanakan resepsi pernikahan dengan syarat tamu yang diundang 30 persen dari kapasitas tempat yang ada dan yang terpenting harus menerapkan protokol kesehatan, seperti wajib bermasker, dan menyediakan tempat cuci tangan," kata Ade Yasin kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Pelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, yang berlaku sejak 17 Juli 2020.

Ade Yasin menambahkan, pada Perbup yang sama pihaknya juga memberlakukan sanksi denda senilai Rp50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

“Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda,” ungkapnya.

"Pasal 11 Perbup No. 42 Tahun 2020 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum." (angga/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT