ADVERTISEMENT

Belum Bahas Raperda, DPRD DKI Bantah Pernyataan Wagub DKI Terkait Reklamasi Ancol

Senin, 20 Juli 2020 16:38 WIB

Share
Belum Bahas Raperda, DPRD DKI Bantah Pernyataan Wagub DKI Terkait Reklamasi Ancol

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan menyampaikan, hingga saat ini belum ada penjadwalan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tentang Izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur.

Hal itu dinyatakan menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, yang mengatakan, Raperda dan RDTR izin perluasan kawasan  rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur, sedang diproses oleh DPRD DKI.

"Kabarnya berkasnya administrasinya sudah masuk ke DPRD. Tapi, sampai saat ini belum ada penjadwalan paripurna," ujar Pantas, melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2020).

Baca juga: Reklamasi Ancol Dirancang jadi Pusat Wisata Asia

Pantas menjelaskan, sebelum melakukan pembahasan Raperda dan RDTR, terlebih dahulu harus dilakukan rapat paripurna antara Eksekutif dan Legislatif. Dalam rapat tersebut nantinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memberi penjelasan tentang rancangan dari Perda tersebut.

"Lalu, kami ya tinggal menunggu bagaimana isi revisi Perda. Soalnya, di pembahasan nanti, juga kan perlu dibahas secara keseluruhan soal kajian dampak lingkungan, alasan yang mendorong reklamasi itu," ucap Pantas.

Pantas menilai, ada inkonsistensi dari  Gubernur Anies, yang sebelumnya mencabut izin reklamasi (teluk Jakarta) dan saat ini justru melanjutkan perluasan Ancol.

Baca juga: Anies Disebut Gunakan Isu Agama dalam Proyek Reklamasi Ancol, Taufik: Nggak Benar Itu 

"Ini kan ada inkonsistensi Gubernur, yang sebelumnya mencabut izin reklamasi (teluk jakarta) dan kini mau mereklamasi ancol. perlu ada alasan yang mendasari hal ini," tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. (yono/ruh)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT