JAKARTA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (20/7/2020). Namun, Djoko kembali mangkir dan hanya menitipkan surat melalui tim kuasa hukumnya.
Ini merupakan ketiga kalinya Djoko Tjandra mangkir dari sidang PK yang ia ajukan. Sebelumnya, Djoko juga tidak hadir dalam sidang yang diagendakan pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020.
Dalam persidangan yang digelar siang tadi, Djoko melalui kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma, menitipkan surat kepada Majelis Hakim PN Jaksel. Surat tersebut berisikan permohonan maaf bahwa ia tidak bisa menghadiri sidang PK.
Disebutkan, surat tersebut ditulis Djoko Tjandara dari Kuala Lumpur, Malaysia, 17 Juli 2020.
"Sebagaimana sidang sebelumnya yang ditunda pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata Andi saat membacakan surat di persidangan PN Jaksel.
Baca juga: Djoko Tjandra Minta Sidang PK Online, Jaksa: Terpidana Wajib Hadir!
Selain itu, masih dalam surat tersebut, Djoko Tjandra juga meminta Majelis Hakim memeriksa lewat teleconference. "Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara daring. Besar harapan saya Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya," ujar Andi membacakan surat dari Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra mengajukan PK ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020 lalu. Pada hari yang sama, Djoko juga membuat KTP elektronik atau e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan Paspor di Imigrasi.
Baca juga: Sidang PK Djoko Tjandra, ICW: Tolak Jika Kembali Mangkir
Imbas dari pembuatan e-KTP itu, Lurah Grogol Selatan dinonaktifkan dari jabatannya, tiga jenderal polisi dicopot jabatannya. Buronan tersebut masih diburu oleh Jaksa Jampidsus Kejagung untuk dieksekusi. (adji/ys)