DEPOK - Pemerintah Kota Depok memperbolehkan pelaksanaan salat Iduladha di masjid atau lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu tertuang dalam kebijakan Surat Edaran Walikota Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang panduan penyelenggaraan salat Iduladha Tahun 1441 H/2020 M.
Pelaksanaan salat Iduladha dibolehkan, terkecuali di sejumlah wilayah RW yang masih diberlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
"Meski begitu ada beberapa persyaratan mesti dipatuhi. Seperti, menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan serta melakukan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan salat. Selain itu juga membatasi jumlah pintu keluar atau masuk untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan," ujar Walikota Depok, M. Idris, Minggu (19/7/2020).
Baca juga: PSBB Depok Diperpanjang Hingga 1 Agustus, Walikota Idris Imbau Warga Selalu Ikuti Protokol Kesehatan
Idris melanjutkan, DKM masjid wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Lalu menyediakan alat pengecek suhu, mengatur jarak minimal 1,5 meter serta mempersingkat salat dan khutbah Idhuladha, tentunya dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya.
"Untuk sumbangan atau sedekah tidak mewadahi namun dengan cara menjalankan kotak. Karena berpindah-pindah tangan rawan akan penularan penyakit," terangnya.
Baca juga: Bisa Kembali Salat Jumat, Warga Pamulang Meneteskan Air Mata
Lebih lanjut ia menegaskan penyelenggara juga wajib mengimbau kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas salat masing-masing, memakai masker, menghindari kontak fisik serta menjaga kebersihan.
"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Islam di Kota Depok selama menjalankan kegiatan di tempat pelaksanaan salat Iduladha, di masa pandemi Covid-19 ini," pungkasnya. (angga/ys)