Penguatan Sanksi Hukum Jadi Langkah Tepat Upaya Cegah Karhutla

Minggu 19 Jul 2020, 17:40 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau. (ist)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau. (ist)

Menjawab pertanyaan wartawan perihal penegakan hukum, ditegaskannya bahwa hal tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2015 dengan terbentuknya Ditjen Penegakan Hukum. Sinergisitas dengan lembaga penegak hukum lainnya juga terus dilakukan.

"Memang tidak gampang, karena harus meningkatkan pengetahuan, dan menyediakan ahlinya. Termasuk yang sudah inkrah pun tidak mudah. Namun yang penting penegakan hukum diterapkan baik administratif, pidana ataupun perdata. Tujuannya memaksa perusahaan mengikuti standar yang diterapkan," katanya.

Sejak adanya penguatan sanksi hukum, maka perusahaan wajib memiliki secara lengkap sarana dan prasarana, ahli lingkungan, bahkan tenaga teknis untuk karhutla. Artinya, perusahaan berinvestasi cukup besar. Karenanya tidak semua sanksi harus dalam bentuk pencabutan izin.

"Pemerintah itu posisi utamanya melakukan pembinaan masyarakat. Pemerintah tidak bisa main hajar, harus sesuai prosedur tentunya. Yang jelas perusahaan terlibat karhutla, pasti diberikan sanksi, baik administratif, pidana ataupun perdata," tegas Siti. (rizal/ruh)

News Update