BEKASI – Kendati kebijakan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker belum diberlakukan,Walikota Bekasi Rahmat Effendi berharap masyarakat memahami lantaran kebijakan tersebut demi mengantisipasi adanya kasus kasus baru Covid 19.
Kebijakan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu sendiri rencananya akan mulai berlaku pada 27 Juli 2020.
“Itu yang harus kita pahami, ya walaupun kita tahu kondisi masyarakat lagi susah. Tapi mungkin sanksi tegas denda itu karena masih ada warga masyarakat yang bandel,” Rahmat Effendi.Jika aturan itu sudah dibuat dan berlaku, Pemerintah Kota Bekasi bakal membuat tim untuk mengawasi dan menelusuri warga yang memakai masker ketika beraktifitas.
“Secara umum saya lihat warga kita sudah patuh, di CFD saja paling 1 atau 2 saja. Kita awasi ini, khususnya dilingkungan permukiman selain di lokasi kegiatan ekonomi seperti pasar,” paparnya.
Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi mengungkapkan kebijakan penerapan denda bagi yang tak pakai masker oleh Gubernur Jawa Barat bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta menghindari terjadi kasus-kasus baru.
“Karena masker suatu yang penting dan wajib, kita siap menerapkan itu. Engga boleh berbeda karena aturannya dia Jabar, Kota Bekasi engga boleh berbeda. Termasuk kota kabupaten lainnya,” beber Pepen.
Rencananya sanksi denda sebesar Rp100.000-Rp150.000 atau jika tak mampu membayarkan diganti hukuman kurungan maupun kerja sosial. Kebijakan itu mulai efektif diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 27 Juli. (yahya/win)