Kisruh Impor Lobster, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar Mundur

Sabtu 18 Jul 2020, 11:11 WIB
Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasaludin .(ist)

Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasaludin .(ist)

JAKARTA -  Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasaludin mengatakan Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar bukan diberhentikan, tapi mengundurkan diri. Pengunduran diri Zulficar Mochtar dinilai ada yang tidak nyaman.

"Kalau kita dengar ucapan beliau kan ada prinsip yang tidak mau dia langgar. Hal ini membuat Zulficar Mochtar mundur jadi jabatannya karena masalah prinsip," kata Andi Akmal saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).

Anggota Frakasi PKS ini mengatakan, dengan mundurnya Dirjen  Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar tentu ada indikasi bahwa dirinya tidak nyaman dengan kondisi saat ini. 

"Yang kedua, kalau prinsip tentu ada satu prinsip yang tidak mau ia korbankan sebagai Dirjen. Saya kira semua itu menjadi catatan dibalik carut marut eksport lobster ini," kata Andi.

Andi mengatakan,  bahwa jabatan Dirjen itu adalah jabatan eslon I. JIka alasan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bukan dirinya ( Zulficar Mochtar,red) bukan PNS itu mengada-ngada.

"Sebab sudah lama kok  Zulficar Mochtar menjadi Dirjen. Kalau ini masalahnya (PNS,) ini alasan mengada-ngada dari  Mneteri KKP. Saya kira ia mundur karena tak nyaman saja. Kita harus hargai prisipnya.  Seharusnya, abdi negara begitu. Kuat dengan prinsip. Karena jabatan itu adalah amanah," kata Andi.

Untuk diketahui, pada hari in Jumat (17/7/2020), menjadi hari terakhir Zulficar Mochtar menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Zulficar memutuskan mundur dari jabatan yang telah diisinya sejak era KKP masih dipimpin Susi Pudjiastuti pada tahun 2018.

Informasi Dirjen KKP mundur itu mengemuka lewat surat pengunduran diri yang beredar pada Rabu (15/7/2020). Namun, Kementerian KKP kemudian membantah hal itu dan menyatakan Zulficar telah diberhentikan sejak Selasa (14/7/2020) dengan alasan jabatan tersebut tak bisa diisi orang yang bukan PNS. (rizal)

 

Berita Terkait

News Update