JAKARTA - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Fase I di Jakarta kembali diperpanjang hingga 30 Juli 2020.
Selama PSBB transisi, salah satu sektor yang belum diperbolehkan kembali beroperasi ialah hiburan malam.
Sebab, lokasi hiburan malam dinilai rawan menjadi lokasi penyebaran Covid-19. Hal ini mengingat kemungkinan ramainya pengunjung yang berkumpul di lokasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menegaskan bahwa Asphija siap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 apabila hiburan malam kembali diperbolehkan dibuka.
"Tetapkan saja protokol pencegahannya. Kami (pengusaha hiburan) siap menjalankan dan menerapkannya di tempat usaha," ujar Ketua Asphija Hana Suryani saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020).
Tak hanya itu saja, Ia pun mempersilahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas jika ditemukan pengusaha hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, diharapkan sektor hiburan malam dapat segera kembali dibuka.
"Silahkan tindak tegas apabila terjadi pelanggaran. Yang penting kami (usaha hiburan) dibuka dulu. Jangan disudutkan dengan prasangka negatif yang tidak ada bukti dan faktanya," pungkas Hana.
Untuk diketahui, pada PSBB transisi Fase I ini, hiburan malam belum diperbolehkan beroperasi kembali. Alasannya, hal tersebut menyesuaikan dengan tahapan jadwal pembukaan di fase PSBB transisi.
Jadwal tersebut tertuang dalam paparan dokumen Gubernur DKI Jakarta tentang Penjelasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi yang dirilis 4 Juni 2020 lalu.
Berdasarkan paparan Pemprov DKI, sektor hiburan malam masuk di dalam fase transisi II. Hiburan malam akan beroperasi berbarengan dengan kegiatan usaha, perdagangan, dan industri lainnya. Beberapa di antaranya edung pertemuan, resepsi pernikahan, sunatan, bioskop, studio rekaman, hingga butik.
Sementara itu, masa PSBB transisi Fase I sendiri masih diperpanjang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2020. (firda/win)