ADVERTISEMENT

Awal Agustus, Izin Usaha Umrah dan Haji Khusus Dialihkan ke BKPM

Sabtu, 18 Juli 2020 15:10 WIB

Share
Awal Agustus, Izin Usaha Umrah dan Haji Khusus Dialihkan ke BKPM

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pengurusan izin usaha penyelenggaraan umrah dan haji khusus tidak lagi melalui Kementerian Agama (Kemenag), tapi melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ketentuan ini mulai berlaku awal Agustus 2020. "Pengurusan izin umrah dan haji khusus disatupintukan melalui BKPM. Pengurusan izin PPIU dan PIHK ini bahkan menjadi bagian dari piloting project integrasi layanan publik antara Kemenag dan BKPM," jelas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Arfi menjelaskan hal ini sudah selaras dengan amanah PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengatur perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha.

Menurutnya, ada pembagian kewenangan antara Kemenag dan BKPM dalam proses pengurusan izin PPIU dan PIHK. Kemenag tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinannya, serta verifikasi berkas dan fisik di lapangan.

"Hal ini sudah berjalan baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Semua proses dilakukan secara online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh)," tegas Arfi.

Ia menambahkan bedanya, kalau selama ini tandatangan perizinan menjadi kewenangan Kemenag, ke depan sudah tidak. "Proses penandatanganan izin usaha dilakukan secara elektronik. Itu akan diterbitkan BKPM atas persetujuan Kemenag. Siskopatuh akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) BKPM,” urai Arfi.

Hal senada disampaikan Kepala PTSP Kementerian Agama Rosidin. Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, pelayanan izin PPIU dan PIHK telah bertransformasi dari cara manual ke sistem yang paperless di PTSP. Sehingga, kondisi saat ini dirasa cukup siap berintegrasi dengan OSS BKPM.

“Proses integrasi izin PPIU dan PIHK dengan OSS, bisa dikatakan lebih siap. Sudah tiga tahun perizinan PPIU dan PIHK diproses melalui PTSP secara elektronik sehingga paperless, hampir tanpa tatap muka, serta transparan sehingga setiap keputusan terekam dan bisa dilacak,” tuturnya.
“SOP dan dokumen persyaratan juga sudah tertera dengan jelas dalam sistem sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman,” sambungnya.

Rosidin menambahkan, di sektor agama dan keagamaan, ada tujuh perizinan yang harus terintegrasi dengan OSS BKPM yakni,  izin pendirian satuan pendidikan keagamaan, izin bagi pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan, izin pendirian perguruan tinggi keagamaan swasta, izin pembukaan program studi dan pencabutan izin program studi rumpun ilmu agama, dan Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ). (johara/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT