Total Uang Denda Rp 655.000.000 Diperoleh DKI Selama Dua Minggu PSBB Transisi

Jumat 17 Jul 2020, 19:51 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (ist)

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (ist)

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebutkan, sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, telah menerima sanksi denda dari pelanggar lebih dari Rp 655.000.000.

"Kalau yang untuk PSBB masa transisi 5 Juni-16 Juli, (denda) lebih dari Rp 655.000.000," ucap Arifin melalui sambungan telepon, Jumat (17/7/2020).

Arifin merinci, untuk sanksi denda pelanggaran masker terbayarkan sebanyak Rp 330.910.000 . Untuk denda kegiatan sosial budaya, dalam hal ini industri pariwisata dan tempat hiburan terbayarkan sebanyak Rp 115.500.000. Untuk pelanggaran di tempat dan fasilitas umum sebanyak Rp 201.600.000.  Dari hasil sanksi denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.

"Saya ingin sampaikan di sini bahwa, Jakarta adalah provinsi yang pertama kali menerapkan sanksi terhadap pelanggaran PSBB. Jadi perlu disampaikan kepada semua bahwa memang kita provinsi DKI ini sangat serius menangani berkaitan PSBB," tandasnya.

Untuk diketahui, adapun sanksi denda pelanggaran PSBB ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 30 April 2020. (yono/ruh)

 

News Update